PT NIKP Jelaskan Dampak Penyegelan Empat Lokasi, Sebut 30 Persen Tenaga Kerja Lokal Tak Bisa Bekerja

Kronikkaltim.id – PT Nusantara Inti Karya Perkasa (PT NIKP) memberikan penjelasan terkait penyegelan empat lokasi operasional perusahaan oleh Aliansi Masyarakat Rantau Pulung bersama lima kelompok tani, Senin (14/9/2026).
Empat lokasi yang disegel yakni Kantor Makanying, Pabrik Kelapa Sawit, Benum, dan Masalap. Penyegelan dilakukan setelah mediasi antara perusahaan dan masyarakat belum menghasilkan kesepakatan.
Legal Kemitraan PT NIKP/GAWI, Fhadil, mengatakan perusahaan menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, penyegelan secara sepihak dinilai membawa konsekuensi terhadap aktivitas perusahaan dan pihak-pihak yang bergantung pada kegiatan operasional tersebut.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi lewat aksi ini, namun kami menilai penyegelan yang dilakukan secara sepihak belum sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan tetap terbuka untuk membahas beberapa hal, namun masalah terkait status lahan seperti HPL merupakan wewenang instansi berwenang dalam mengambil keputusan. Kami akan segera menyampaikan seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat ini kepada pimpinan perusahaan, serta berharap situasi tetap aman agar tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan.”
Menurut Fhadil, terhentinya operasional tidak hanya berdampak terhadap perusahaan. Aktivitas produksi di pabrik kelapa sawit juga berkaitan dengan hasil panen yang harus segera diolah serta hak-hak karyawan yang tetap berjalan meski aktivitas perusahaan terhenti.
“Kami dirugikan dengan larangan beroperasi ini. Pabrik kelapa sawit membutuhkan kelancaran produksi berkelanjutan karena hasil panen yang siap diolah dikhawatirkan rusak jika tertunda. Belum lagi beban biaya yang tetap berjalan—hak-hak karyawan tetap harus kami bayar meskipun mereka tidak dapat bekerja selama masa penyegelan,” jelas Fhadil.
Ia menyebut penyegelan juga berimbas terhadap tenaga kerja lokal yang selama ini terlibat dalam kegiatan perusahaan.
“Soal penyegelan yang dilakukan, tentu ada konsekuensi lain yang akan terjadi. Termasuk ada 30 persen tenaga kerja lokal yang tidak bisa bekerja. Tidak bekerja tentu mempengaruhi produktivitas.”
Selain dampak operasional, Fhadil menjelaskan posisi perusahaan mengenai permintaan kelompok tani terkait dokumen pertanahan.
Dalam mediasi, masyarakat meminta perusahaan memperlihatkan dokumen hak milik, HGU maupun warkah tanah secara terbuka. Namun, perusahaan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada sembarang pihak.
“Dokumen tersebut tidak dapat kami perlihatkan kepada sembarang pihak, kecuali di hadapan lembaga berwenang yang bertanggung jawab secara hukum, seperti pengadilan atau kepolisian.”
Fhadil mengatakan perusahaan sebelumnya telah memperlihatkan dokumen tersebut dalam proses persidangan ketika menghadapi Kelompok Tani Melati.
“Dokumen yang diminta itu sudah pernah kami perlihatkan di persidangan saat berhadapan dengan Kelompok Tani Melati. Namun, kelompok tersebut tidak dapat membuktikan di depan pengadilan klaim mereka terkait lahan yang diklaim belum diganti rugi. Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga seluruh tuntutan mereka akhirnya digugurkan.”
Menurut Fhadil, perusahaan tetap terbuka terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pencatatan mengenai jumlah tuntutan yang diterima perusahaan.
“Kami mencatat sembilan poin dan belum jelas butir kesepuluh tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta penjelasan agar dapat menelaah dan menindaklanjuti seluruh aspirasi secara utuh,” ujar Fhadil.
Sembilan poin yang diterima perusahaan antara lain berkaitan dengan status lahan HPL dan HGU, keterbukaan dokumen pertanahan, perpanjangan izin HPL, hak lahan atau plasma, CSR, tenaga kerja lokal, pengelolaan lingkungan, peluang bagi pengusaha lokal, serta keberadaan dan aktivitas PT Gawi di wilayah kerja PT NIKP.
Fhadil mengatakan manajemen di lapangan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil seluruh keputusan atas tuntutan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, hasil mediasi dan aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada dewan pimpinan perusahaan.
“Pasca aksi demo tersebut, tentu manajemen kebun akan menyampaikan ke dewan pimpinan. Kapan waktu bisa hadir, biar cepat selesai,” ujar Fhadil.
Ia juga menegaskan perusahaan selama ini tetap melaporkan berbagai persoalan yang terjadi kepada pimpinan.
“Apapun itu, perusahaan selalu melaporkan ke dewan pimpinan.”
Terkait penyegelan, perusahaan akan berkoordinasi dengan aparat berwajib sembari menunggu arahan pimpinan.
“Terkait penyegelan ini, kami akan melibatkan pihak berwajib dan akan meminta arahan dari pimpinan,” pungkasnya.
Di sisi lain, juru bicara Aliansi Masyarakat Rantau Pulung, Muhammad Dahlan Sikki, mengatakan penyegelan belum akan dibuka sebelum pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan hadir dalam perundingan dan tercapai kesepakatan.
“Selama belum ada pihak pimpinan yang berwenang hadir berunding dan belum ditemukan kesepakatan, penyegelan di keempat lokasi ini tidak akan kami buka.”
Sementara itu, aparat keamanan dan pemerintah Kecamatan Rantau Pulung masih memantau situasi di sejumlah lokasi yang disegel guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.(Erza/IRS)




