HeadlineNasional

Guru Besar UI Nilai KUHAP dan KUHP Baru Abaikan Pilar Negara Hukum

Kronikkaltim.id, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026. Ia menilai, pembentukan dua regulasi tersebut tidak menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip dasar negara hukum, terutama dalam menjaga demokrasi dan melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan negara.

“Pertanyaannya, kita ini masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum, maka prinsip utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Sulistyowati, negara hukum memiliki pilar-pilar yang seharusnya ditegakkan secara tegas, yakni demokrasi, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta independensi lembaga peradilan. Namun, dalam KUHAP dan KUHP yang baru, ia melihat adanya kecenderungan penumpukan supremasi di tangan negara.

Ia menilai cita-cita hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan belum tampak dalam regulasi tersebut. Untuk menggambarkan kondisi itu, Sulistyowati meminjam adagium “man behind the gun” sebagai citra kuat dari KUHAP yang baru disahkan.

“Siapa man behind the gun yang bisa menggunakan hukum secara sewenang-wenang sebagai alat politisasi? Yang tampak, hukum ini tidak lagi bertujuan melindungi, tetapi justru berpotensi merepresi kelompok masyarakat yang jumlahnya besar namun minim kekuasaan, demi memelihara status quo,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHAP baru dinilai kurang memberi perhatian pada pemeliharaan demokrasi yang sehat. Dampaknya, perlindungan terhadap HAM—yang seharusnya menjadi pilar kedua negara hukum—menjadi sangat rentan.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, khususnya terkait pengaturan kebebasan berpendapat di muka umum. Isnur membandingkan ketentuan dalam KUHP lama dengan KUHP yang baru.

“Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Sementara dalam KUHP baru, Pasal 256 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana,” kata Isnur.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut memuat norma baru yang berpotensi mempidanakan warga hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Ia meyakini, penerapan pasal tersebut dapat menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin kompleks.

Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP yang baru disahkan pada Desember 2025 akan menjadi landasan baru dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button