
Oleh: Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn
Pengamat Kebijakan Publik, Akademisi
OPINI – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar global. Kebijakan ini diklaim bertujuan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan produksi yang selama ini menekan harga batubara.
Namun demikian, kebijakan tersebut—khususnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—dinilai belum cermat dalam mempertimbangkan dampak riil di lapangan. Perubahan RKAB berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi pengusaha tambang, serta berdampak lanjutan berupa meningkatnya pengangguran dan berkurangnya penerimaan negara.
Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 memang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui, dengan batas maksimal produksi sebesar 25 persen dari total RKAB. Namun, kebijakan transisi ini belum cukup menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pelaku usaha.
Berubah-ubahnya aturan persetujuan RKAB menciptakan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi industri pertambangan mineral dan batubara. Pada praktiknya, banyak perusahaan tambang yang tidak dapat beroperasi, bahkan terpaksa menghentikan kegiatan produksi akibat keterlambatan penerbitan RKAB.
Keterlambatan ini dipicu oleh proses birokrasi yang berbelit serta regulasi yang kerap berubah dan dinilai tidak relevan dengan kondisi lapangan. Akibatnya, perusahaan tambang yang selama ini taat aturan justru menjadi korban kebijakan administratif.
Padahal, sah-sah saja jika pemerintah ingin merevisi RKAB 2026 demi menjaga stabilitas harga batubara dan keseimbangan pasokan. Namun perlu dicatat, sebagian besar perusahaan tambang batubara yang legal, taat pajak, dan membayar royalti dalam jumlah besar kepada negara telah menyusun program kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB tiga tahunan (2024–2026) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Membatasi operasional perusahaan hanya sampai 31 Maret 2026 tanpa mempertimbangkan RKAB tiga tahunan jelas merugikan. Seharusnya, perusahaan yang taat pajak dan royalti tetap diizinkan beroperasi hingga akhir 2026, sembari menyesuaikan atau memperbarui RKAB sesuai kebijakan terbaru.
Kebijakan yang tidak melalui kajian dan survei yang matang ini berdampak serius. Banyak perusahaan mengalami kerugian akibat keterlambatan muat batubara, bahkan harus membayar denda harian kepada kapal pengangkut karena tidak dapat beroperasi akibat RKAB belum terbit.
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi:
Meningkatkan pengangguran
Mengurangi penerimaan negara dari pajak dan royalti
Mengganggu rantai pasok nasional dan internasional
Menghilangkan kepercayaan pasar dan mitra bisnis
Pembekuan IUP dan RKAB: Kebijakan yang Harus Dievaluasi
Kebijakan pembekuan atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB secara tidak selektif dapat berdampak buruk bagi pengusaha lokal dan pekerja. Pengusaha tambang yang patuh aturan tidak dapat melanjutkan operasional, mengalami kerugian finansial besar, serta gagal memenuhi kontrak penjualan dalam dan luar negeri.
Ironisnya, kebijakan ini terkesan dilakukan tanpa supervisi dan evaluasi lapangan yang memadai, sehingga justru mematikan usaha yang sehat dan produktif.
Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, seharusnya lebih jeli dan cermat dalam menerbitkan kebijakan. Evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan RKAB 2026 perlu dilakukan dengan pendekatan yang adil dan realistis, tanpa mempersulit birokrasi.
Tujuan akhirnya harus jelas:
– Perusahaan tetap dapat beroperasi secara sehat
– Pekerja tidak kehilangan mata pencaharian
– Negara tetap memperoleh pemasukan optimal dari pajak dan royaltiI
– Iklim investasi dan kepastian hukum tetap – terjaga
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menguntungkan semua pihak, bukan justru menciptakan masalah baru di sektor strategis nasional seperti pertambangan batubara. *)




