Bupati Kutim Bahas Dana Transfer dan DBH SDA dalam LKPJ 2024

Kronikkaltim.id – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memaparkan struktur keuangan daerah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna XXXIII DPRD Kutim, Selasa (18/3/2025). Salah satu poin utama yang disoroti adalah dana transfer dari pemerintah pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA), yang menjadi bagian integral dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.
“Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menerima program maupun kegiatan dalam bentuk tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Namun, daerah ini tetap memperoleh transfer dana dari pemerintah pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumber Daya Alam (SDA), termasuk DBH SDA Mineral dan Batubara,” jelas Ardiansyah.
Menurutnya, dana-dana tersebut menjadi komponen utama dalam pembiayaan program pembangunan daerah, terutama dalam sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Ia juga menekankan bahwa optimalisasi penggunaan dana transfer ini sangat penting agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain membahas aspek keuangan daerah, dalam LKPJ 2024, Ardiansyah juga menyoroti capaian kinerja Pemkab Kutim, termasuk hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kementerian PANRB, yang memberikan nilai 60,08 dengan predikat ‘B’ bagi Kabupaten Kutai Timur.
“Seluruh pencapaian ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah terus berusaha meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta kinerja pembangunan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua I Sayid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita Utami, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat. (*)




