Pemkab Kutim Paparkan Rancangan RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

Kronikkaltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kutim, Senin (14/7/2025).
Nota tersebut dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, mewakili Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman. Penyampaian berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta.
Sudirman menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang disusun berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Dokumen ini memuat arah kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Kutai Timur sebagai daerah yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
“Visi ini bukan sekadar slogan, melainkan cerminan dari cita-cita kolektif yang tumbuh dari nilai-nilai masyarakat Kutim,” ujar Sudirman.
Ia memaparkan bahwa ketangguhan dimaknai sebagai kemampuan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti bencana alam, krisis ekonomi, maupun perubahan sosial. Ketangguhan juga mencakup kemampuan untuk bangkit dan melanjutkan pembangunan dengan ketahanan sosial dan ekonomi yang kuat.
Kemandirian, lanjutnya, tidak hanya mencakup aspek fiskal, tetapi juga pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong ekonomi kerakyatan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, daya saing menjadi elemen penting untuk memastikan Kutim mampu berkompetisi secara positif di tingkat regional, nasional, bahkan global. Pemerintah akan mendorong penguatan infrastruktur, pemanfaatan teknologi, pengembangan pariwisata, dan peningkatan investasi daerah.
Selain itu, Sudirman menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data. Pemkab Kutim akan memperkuat sistem monitoring dan evaluasi serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembangunan.
Ranperda RPJMD 2025–2029 tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kutim untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan dokumen melalui masukan dari akademisi, pelaku usaha, serta unsur masyarakat sipil.(*)




