
Kronikkaltim, SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan narkotika di Kalimantan Timur sudah cukup sering diperdengarkan. Dari aula ke aula, dari spanduk ke spanduk. Sayangnya, peredaran narkotika tampak tidak ikut hadir dalam setiap sosialisasi itu.
Nada satir tersebut mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang P4GN yang digelar di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu, 7 Januari 2026. Sekitar 100 peserta hadir, mayoritas relawan Tim Gajahmada Kutai Timur, orang-orang yang sehari-hari justru berhadapan langsung dengan realitas di lapangan.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai pendekatan penindakan dan seremoni kebijakan sering kali berjalan beriringan, tapi tertinggal dari kecepatan peredaran narkotika.
“Kalau kita masih sibuk di forum, narkobanya sudah lebih dulu masuk kampung,” ujarnya.
Perda P4GN, menurut Agusriansyah, sejatinya tidak miskin gagasan. Di dalamnya ada mandat pelibatan masyarakat, pembentukan relawan anti-narkotika, hingga penguatan program Desa Bersih Narkoba. Namun dalam praktiknya, perda kerap berhenti di tahap dibacakan, bukan dijalankan.
Masyarakat pun acap kali ditempatkan sebagai pendengar setia. Datang, duduk, mencatat, berfoto. Setelah itu, persoalan kembali ke titik awal. Padahal, narkotika tidak menunggu undangan resmi.
Ironisnya, regulasi ini juga membuka ruang dukungan konkret dari pemerintah daerah, mulai dari anggaran hingga program pembinaan. Negara sudah menyiapkan peta jalan. Tapi kendaraan kebijakan itu sering parkir terlalu lama.
“Solusinya ada. Tinggal mau dipakai atau tidak,” kata Agusriansyah.
Perda tersebut juga mengatur rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, berdampingan dengan sanksi pidana dan nonpidana. Pendekatan ini terdengar lengkap di atas kertas, namun tanpa deteksi dini di keluarga dan desa, rehabilitasi kerap menjadi garis akhir, bukan pencegahan awal.
Karena itu, Agusriansyah mendorong Training of Trainer agar masyarakat tidak sekadar hafal pasal, tapi tahu cara bertindak saat melihat tanda-tanda penyalahgunaan di sekitarnya.
Fokus pada remaja, katanya, tidak berarti orang dewasa bisa angkat tangan. Anak-anak, dalam banyak kasus, hanya meniru apa yang dianggap normal oleh lingkungannya.
“Anak-anak itu tidak belajar dari peraturan. Mereka belajar dari contoh,” ujarnya.
Dengan Perda P4GN yang sudah berlaku sejak 2022, Agusriansyah menyimpulkan bahwa masalah utama kini bukan ketiadaan aturan, melainkan minimnya keberanian untuk bergerak keluar dari rutinitas sosialisasi.
“Aturannya sudah jalan-jalan. Sekarang tinggal kita yang mau menyusul atau tetap di tempat,” pungkasnya. (*)




