Pemilik dan Pemesan Sabu 11 Kg di Sangatta Tak Tertangkap, Polisi Lakukan Pendalaman, Warganet: Sinetron Apa Lagi Ini
Kronikkaltim.id – Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap natkotika yang dilakukan Ditreskoba Polda Kaltim, dengan barang bukti 11 kilogram Sabu di area pasar Sangatta Selatan, Rabu (1/4) lalu, perlahan memantik kecurigaan dan penasaran dari masyarakat terkait siapa aktor dibalik perantara pengiriman narkoba tersebut. Diketahui penangkapan terjadi saat proses pengantaran ke Kutim oleh dua orang pelaku (kurir) asal Bontang.
Peristiwa yang membuat heboh dan viral melalui sejumlah pemberitaan di sosial media itu langsung menuai banyak sorotan. Banyak warganet, khususnya dari kalangan masyarakat Bontang-Kutim yang merasakan keganjalan atas pengungkapan kasus yang dalam hal ini tidak ditelusuri jelas arah tujuan dan sumber barang haram tersebut.
“Sinetron apa lagi yang sedang ditayangkan,” singgung akun @Riyan**_S*l*a , mengomentari pemberitaan Halokaltim.id yang dibagikan dalam Grup Facebook KOTA SANGATTA.
“Kasihan kayaknya jadi korban itu, kalau emang itu mereka kurir kenapa pas di Bontang enggak ditangkap, kan bisa dapat akarnya, kenapa harus diikuti aja dan di Sangatta baru ditangkap. Lagian di Sangatta juga bukan pas lagi transaksi, kenapa enggak ditangkap pas tau itu mobil membawa narkoba, kok dibuat kayak cerita drama,” tulis salah satu warga Sangatta melalui akun medsos @U*ip M*ndau dalam komentar berikutnya.

Sejak kabar pengungkapan dua orang kurir diringkus Ditreskoba Polda Kaltim dan digelar konferensi pers pada Senin (6/4) lalu, hingga berita ini tayang, misteri soal siapa pemilik dan kemana barang haram itu akan diantar masih jadi tanda tanya besar di masyarakat. Desakan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu pun terus disuarakan.
Tak hanya itu, pihak keluarga pelaku yang syok mendengar kabar tersebut juga turut bersuara. Orang tua salah satu pelaku berinisial F, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan mengusut tuntas jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut. Mereka khawatir anaknya hanya dijadikan sebagai pihak yang menanggung beban hukum lebih besar (kambing hitam).
“Jangan sampai dia dihukum berat sementara pengedar besarnya masih bebas. Harusnya yang ditangkap itu bandar besarnya. Cek saja handphone-nya, pasti ada jejaknya,” pesan keluarga pelaku. (dilansir dari klik kaltim)
Konferensi Pers Polda Kaltim
Adapun penyampaian dari pihak kepolisian Polda Kaltim dalam konferensi pers yang digelar, Senin (6/4), Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran sabu di wilayah Sangatta.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh petugas terhadap sebuah mobil yang dicurigai, dari arah Bontang pada Rabu (1/4/2026). Memasuki area pasar Sangatta Selatan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku. Alhasil polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
Dua pelaku F dan rekannya MI mengaku barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang diperolehnya melalui seorang perantara berinisial D. “Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya,” terang Kapolda.
Bukan “kelas teri”, Kasus itu menjadi pengungkapan narkotika terbesar yang pernah terjadi di Sangatta, dan yang ke-dua di Kutim. Dalam hal ini, Polres Kutim belum dapat memeberikan komentar saat disinggung soal pengungkapan belasan kilogram sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim di Kutim.




