Sabu Disimpan di Celana Pendek, Pemuda Sangatta Selatan Kena “Semprit” Polisi

Kronikkaltim.id, KUTAI TIMUR – Niat menyimpan barang diduga sabu agar aman, seorang pemuda berinisial AT di Sangatta Selatan justru harus berurusan dengan polisi. Barang haram itu ditemukan dalam penggeledahan, termasuk disimpan di celana pendek.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.
Laporan tersebut rupanya bukan sekadar telepon biasa. Polisi langsung bergerak.
Pada Kamis (13/8/2026), personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mengamankan AT di sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.
Petugas kemudian menggeledah kamar yang ditempati AT. Hasilnya, ditemukan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya satu pack plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, serta empat sedotan merah yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan satu celana pendek yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Kalau maksudnya supaya tidak ketahuan, strategi itu rupanya belum cukup. Celana pendek tersebut justru ikut “berbicara” ketika polisi melakukan penggeledahan.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Aryansyah.
Ia menegaskan, Polres Kutai Timur akan terus memperkuat pemberantasan narkotika, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
AT beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sosok berinisial S yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika.
Jadi, pelajaran dari kasus ini cukup sederhana: kalau warga sudah menelepon 110, jangan berharap celana pendek bisa menjadi tempat persembunyian yang sempurna.




