Sengketa Lahan Rantau Pulung Berlarut, Petani Tuntut Kepastian, PT GAWI Minta Bukti
Bertahun-tahun masyarakat petani Rantau Pulung mengelola lahan yang mereka klaim sebagai haknya. Sengketa kemudian bergulir ke pengadilan, masuk meja mediasi, hingga memicu ancaman aksi massa. Di sisi lain, PT GAWI menyatakan terbuka terhadap penyelesaian, tetapi meminta seluruh klaim dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Kronikkaltim.id, KUTAI TIMUR – Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, belum juga menemukan titik akhir.
Persoalan yang disebut warga telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki babak baru. Pemerintah daerah kembali memfasilitasi pertemuan, masyarakat petani menuntut kepastian, sementara PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) yang kini dikenal sebagai PT GAWI menyatakan siap mengikuti proses penyelesaian sepanjang klaim yang diajukan dapat dibuktikan secara hukum.
Pemberitaan sejumlah media pada September 2026 menyebut konflik tersebut telah berlangsung sejak 2008 dan kini bahkan didorong masyarakat ke tingkat pusat melalui permintaan perhatian Komisi II DPR RI.Babak terbaru berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang ARAU Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa, 8 September 2026.

Pertemuan tersebut dipimpin Kabag Tata Pemerintahan Joni Abdi Setia yang mewakili Asisten I Trisno, S.STP., bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran itu kemudian menjadi salah satu sumber kekecewaan masyarakat. Muhammad Dahlan Sikki, Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung, yang menaungi lima kelompok tani, menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog. Ia bahkan menyampaikan ancaman pengerahan sekitar 2.500 orang untuk melakukan aksi demonstrasi pada 14 September 2026 apabila tidak ada perubahan maupun penyelesaian yang jelas.

“Kami sangat kecewa dan merasa tidak dihargai. Pemerintah sudah memfasilitasi pertemuan ini dengan baik, namun PT NIKP/GAWI tidak hadir seolah tidak mempedulikan upaya jalan damai. Jika tidak ada kemauan tulus dari pihak mereka untuk menyelesaikan masalah ini, kami terpaksa turun ke jalan untuk menyuarakan kebenaran dan hak kami,” tegasnya mewakili seluruh warga petani.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai batas sebuah hamparan lahan. Di baliknya terdapat kebun yang selama bertahun-tahun mereka kelola, tanaman yang belum dapat dipanen, dokumen pertanahan yang mereka persoalkan, serta tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian hukum.
Pemberitaan media sebelumnya menggambarkan bahwa sengketa Rantau Pulung bukan persoalan yang baru muncul pada September 2026. Sejumlah media pada awal September 2026 memberitakan bahwa masyarakat menyebut konflik telah berlangsung sejak 2008. Masyarakat bahkan meminta Komisi II DPR RI memberikan perhatian karena penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan kepastian.
Dalam perjalanan sengketa, sejumlah titik konflik kemudian masuk ke proses hukum. Polres Kutai Timur juga mencatat bahwa pada 11 Mei 2026 Pengadilan Negeri Sangatta melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, dalam perkara antara Kelompok Tani Melati yang dipimpin Daeng Tolo dengan PT NIKP/Gawi. Pemeriksaan lapangan itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai batas, kondisi, dan lokasi lahan yang menjadi objek perkara.
Artinya, persoalan tersebut bukan hanya berada di ruang rapat pemerintah. Sebagian objek sengketa telah menjadi bagian dari proses persidangan dan pemeriksaan lapangan. Salah satu titik yang paling sering muncul dalam persoalan ini adalah lahan sekitar 120 hektare yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Melati.
Pada Mei 2026, Polres Kutai Timur melaporkan adanya keributan di area sengketa tersebut setelah pihak perusahaan bersama petugas keamanan hendak melakukan aktivitas pemanenan.
Menurut laporan kepolisian, upaya pemanenan mendapat penolakan dari anggota Kelompok Tani Melati dan kemudian terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan. Peristiwa itu dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kepolisian menyebut lahan sekitar 120 hektare tersebut sebelumnya juga telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta. Rangkaian kejadian itu menunjukkan bagaimana sengketa administratif dan pertanahan dapat berkembang menjadi persoalan sosial di lapangan ketika kedua pihak sama-sama merasa memiliki dasar atas lahan yang sama.
Tolo Daeng Tau, Ketua Kelompok Tani Melati Lestari, menjelaskan bahwa persoalan lahan yang mereka perjuangkan sebelumnya telah mencapai sekitar 600 hektare dan menjadi perhatian publik. Namun, masih terdapat bagian lahan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan. Di antaranya sekitar 120 hektare yang disebut berkaitan dengan perkebunan kakao serta sekitar 40 hektare lahan kelompok tani. Menurut masyarakat, tanaman yang telah berumur sekitar enam bulan bahkan belum dapat dipanen karena status dan penguasaan lahan masih menjadi persoalan.
Bagi petani, situasi tersebut tidak hanya menyangkut status tanah. Ada biaya yang telah dikeluarkan, tenaga yang telah dicurahkan, tanaman yang telah dirawat, dan hasil yang tertahan karena konflik. Masyarakat mengaku telah menunggu sekitar 10 bulan untuk mendapatkan kejelasan dan solusi.
Lima kelompok tani yang tergabung dalam perjuangan masyarakat Rantau Pulung mengklaim telah mengelola sekitar 210 hektare lahan secara turun-temurun. Mereka menyebut pengelolaan tersebut telah berlangsung selama sekitar 16 tahun.
Persoalan yang kemudian muncul adalah dokumen yang menurut masyarakat dapat membuktikan riwayat penguasaan lahan tersebut tidak sepenuhnya masuk dalam administrasi desa maupun Badan Pertanahan Nasional. Masyarakat menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan dalam proses hukum dan administrasi pertanahan.
Mereka meminta dokumen-dokumen yang selama ini mereka pegang diperiksa secara terbuka sehingga dapat diketahui bagaimana sejarah penguasaan, pengelolaan, dan status hukum masing-masing bidang tanah. Perjuangan masyarakat juga telah memasuki ranah peradilan. Dalam keterangannya, warga menyebut telah kalah dalam proses di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, masyarakat masih mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar dalam proses tersebut.
Mereka menduga terdapat sejumlah surat yang tidak dilengkapi logo resmi serta tanda tangan yang menurut mereka bukan berasal dari warga yang bersangkutan.
Dugaan tersebut merupakan versi masyarakat dan menjadi bagian yang masih mereka persoalkan. Karena itu, validitas dokumen dan proses administrasinya menjadi hal yang penting untuk diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Di sisi lain, PT GAWI menegaskan bahwa perkara yang telah masuk pengadilan harus dihormati dan ditunggu sampai memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selain persoalan kelompok tani, masyarakat juga menyoroti sekitar 234 hektare lahan yang mereka sebut berada dalam kawasan HPL transmigrasi. Menurut warga, penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mereka juga mempertanyakan aktivitas penanaman maupun pembangunan di kawasan yang menurut mereka belum memiliki kejelasan dasar penguasaan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena status HPL, HGU, hak masyarakat, dan areal operasional perusahaan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang mengelola lahan di lapangan. Dokumen pertanahan, peta bidang, riwayat penguasaan, serta dasar hukum pemanfaatannya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sengketa Rantau Pulung dalam beberapa bulan terakhir juga berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, yakni mengenai status dan luasan HGU PT NIKP/Gawi.
Sejumlah media pada Agustus 2026 juga memberitakan adanya desakan audit terhadap penguasaan lahan PT NIKP. Dalam pemberitaan tersebut, Jaringan Kerja Rakyat (Jaker) Kutai Timur menyoroti perbedaan antara luas HGU yang disebut sekitar 2.723 hektare dengan areal yang diklaim telah dikelola lebih dari 4.200 hektare.
Perbedaan tersebut disebut membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya.
Sementara itu, pemberitaan lain mengenai pengaduan masyarakat kepada Ombudsman Kaltim menyoroti perbedaan angka lain, yakni antara izin lokasi yang disebut sekitar 17.259 hektare dengan HGU sekitar 2.685 hektare.
Dua angka tersebut tidak serta-merta dapat dibandingkan secara langsung karena yang diperbandingkan berbeda: satu menyangkut HGU dengan luasan yang diklaim dikelola, sementara lainnya menyangkut izin lokasi dengan HGU.
Namun, kedua persoalan tersebut memiliki titik temu yang sama, yakni tuntutan agar status, dasar hukum, peta, dan luasan penguasaan lahan dapat dijelaskan secara transparan.
Persoalan tersebut bahkan telah dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi terkait persoalan informasi dan administrasi pertanahan pada Juli 2026. Namun, penting ditegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Ombudsman bukan berarti dugaan maladministrasi telah terbukti.
Pada tahap tersebut, Ombudsman masih melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan substansi laporan.
Dengan demikian, tudingan mengenai maladministrasi maupun persoalan HGU masih harus dibedakan antara klaim masyarakat, temuan media, proses pemeriksaan lembaga, dan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Di tengah kekecewaan masyarakat, PT GAWI kemudian memberikan penjelasan. Melalui Fadli, Staf Legal Kemitraan Perusahaan, PT NIKP/GAWI memberikan tanggapan pada Sabtu malam, 12 September 2026. Menurutnya, undangan RDP diterima secara mendadak pada Jumat dan bertepatan dengan agenda pekerjaan lapangan serta pengawasan yang sebelumnya telah dijadwalkan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan berarti menolak proses penyelesaian.
“Penting untuk diketahui, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran secara resmi kepada instansi pengundang,” ucapnya tegas.
PT GAWI menyatakan terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, perusahaan meminta setiap pihak yang mengajukan klaim menyertakan bukti hukum yang sah dan kuat. Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, maupun perjanjian yang dinilai valid.
Bagi perusahaan, dokumen tersebut diperlukan agar proses klarifikasi tidak hanya didasarkan pada klaim lisan atau penguasaan fisik di lapangan.
“Tanpa didukung bukti yang kuat dan jelas, proses klarifikasi yang transparan akan sulit untuk kami laksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Fadli.
Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti proses mediasi yang difasilitasi lembaga berwenang. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perusahaan menyatakan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PT GAWI juga memberikan batasan mengenai persoalan yang dapat ditangani perusahaan.
Menurut Fadli, perusahaan hanya bertanggung jawab terhadap wilayah lahan inti dan areal kemitraan yang telah ditetapkan.
“Kewenangan kami hanya mencakup wilayah lahan inti dan areal kemitraan yang telah ditetapkan. Masalah yang berada di luar wilayah operasi kami bukan merupakan ranah penanganan perusahaan. Selain itu, dokumen internal bersifat rahasia dan hanya dapat dipertanggungjawabkan secara resmi dalam forum-forum yang berwenang sesuai ketentuan hukum.”
Penjelasan tersebut menjadi penting karena salah satu persoalan utama dalam konflik adalah perbedaan persepsi mengenai batas lahan masyarakat, wilayah perusahaan, HGU, izin lokasi, dan kawasan yang disebut sebagai HPL transmigrasi. Artinya, penyelesaian memerlukan pemeriksaan lintas dokumen dan kewenangan, bukan hanya pernyataan sepihak dari salah satu pihak.
Perusahaan juga menyinggung perkara yang telah berjalan di pengadilan. Sebagian persoalan, menurut perusahaan, telah masuk proses hukum hingga tingkat banding.
Karena itu, perusahaan menyatakan menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Posisi ini berhadapan dengan tuntutan masyarakat yang menganggap masih ada dokumen dan riwayat penguasaan yang belum terakomodasi secara benar dalam proses penyelesaian.
Di sinilah persoalan menjadi semakin kompleks: masyarakat meminta pemeriksaan ulang dan kepastian atas dasar penguasaan lahan, sedangkan perusahaan meminta klaim dibuktikan melalui dokumen hukum.
Selain lahan, masyarakat juga menyoroti kesempatan kerja bagi warga Rantau Pulung. Tuntutan agar sekitar 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal dikaitkan warga dengan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan 2022 dan Peraturan Bupati 2023. PT GAWI menyebut jumlah pekerjanya sekitar 8.900 orang. Menurut perusahaan, posisi mandor dan staf sebagian besar telah diisi warga lokal, baik dari Rantau Pulung maupun wilayah lain di Kutai Timur.
Persoalan yang dihadapi, menurut perusahaan, adalah rendahnya minat sebagian warga lokal terhadap pekerjaan lapangan di perkebunan yang membutuhkan aktivitas fisik, seperti panen dan pemeliharaan tanaman.
“Kami sama sekali tidak menolak warga lokal yang bersedia bekerja di lapangan, namun realitanya minat terhadap pekerjaan tersebut memang masih rendah,” ucapnya lugas.
Untuk posisi administrasi dan manajerial, perusahaan menyebut jumlahnya relatif terbatas. PT GAWI juga menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan pelaku usaha lokal sepanjang mampu memenuhi standar kualitas dan menawarkan harga yang kompetitif.
Persoalan lain yang turut disorot masyarakat adalah kontribusi perusahaan terhadap pembangunan wilayah. PT GAWI menyatakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dilaksanakan berdasarkan pedoman dan prinsip keberlanjutan.
Program tersebut juga disebut dilaporkan secara rutin kepada Dinas Perkebunan. Untuk fasilitas umum, perusahaan menyatakan masih dapat membantu kebutuhan perbaikan ringan maupun penyediaan material tertentu.
Namun, untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas berskala besar, perusahaan menilai diperlukan sinergi yang kuat dengan pemerintah desa.
Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh persoalan lahan, tetapi juga oleh bagaimana keberadaan perusahaan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar.
Eskalasi persoalan juga terlihat dari sejumlah kejadian pada September 2026. Pada awal September, muncul pemberitaan mengenai keberatan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan barak karyawan di lokasi yang diklaim sebagai tanah masyarakat. Pihak masyarakat menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan. Karena belum ada penyelesaian mengenai status tanah, warga meminta pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah turun tangan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pemberitaan tersebut kembali memperlihatkan bahwa sengketa bukan hanya berlangsung dalam forum administrasi dan persidangan, tetapi juga bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan di lapangan.
Pemerintah daerah berencana kembali memanggil para pihak untuk melanjutkan pembahasan pada pekan berikutnya, dengan rencana waktu sekitar Selasa. PT GAWI menyatakan akan menghadiri pertemuan tersebut dengan membawa data yang lebih lengkap. Perusahaan menyatakan tujuan akhirnya adalah mencari penyelesaian yang adil dan transparan.
Sementara masyarakat berharap pertemuan berikutnya tidak kembali berakhir pada penundaan.
Bagi petani, semakin lama sengketa berlangsung, semakin besar pula dampaknya terhadap kehidupan mereka. Lahan yang tidak dapat dikelola secara bebas berarti hilangnya potensi pendapatan. Tanaman yang tidak dapat dipanen berarti biaya yang telah dikeluarkan tidak segera menghasilkan. Ketidakjelasan status tanah juga membuat masyarakat sulit menentukan masa depan pengelolaan lahan.
Jika seluruh rangkaian persoalan tersebut ditarik ke satu garis besar, tuntutan kedua belah pihak sebenarnya bertemu pada satu kebutuhan: kepastian.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah lahan yang selama ini mereka kelola memiliki dasar hak atau penguasaan yang dapat diakui secara hukum.
Perusahaan membutuhkan kepastian mengenai apakah klaim yang diarahkan kepadanya memiliki bukti hukum yang sah dan apakah lahan yang dipersoalkan memang berada dalam kewenangan perusahaan.
Pemerintah membutuhkan kepastian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Karena itu, penyelesaian sengketa Rantau Pulung membutuhkan lebih dari sekadar pertemuan.
Diperlukan pembukaan dan pencocokan data pertanahan, peta bidang, dokumen HGU, izin lokasi, riwayat penguasaan, dokumen kelompok tani, serta status HPL yang dipersoalkan.
Sengketa Rantau Pulung pada akhirnya memperlihatkan bagaimana konflik agraria dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih luas. Ia menyentuh persoalan hak masyarakat, administrasi pertanahan, HGU, pengelolaan perkebunan, tenaga kerja lokal, pembangunan wilayah, hingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian pemerintah.
Pemeriksaan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Mei 2026, konflik di lapangan terkait lahan 120 hektare, dorongan masyarakat kepada DPR RI, serta munculnya persoalan administrasi pertanahan menunjukkan bahwa masalah ini belum berhenti.
Di satu sisi, masyarakat mengatakan telah menunggu bertahun-tahun dan menuntut hak mereka diperiksa secara terbuka.
Di sisi lain, perusahaan mengatakan pintu penyelesaian tetap terbuka, tetapi setiap klaim harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan proses hukum harus dihormati.
Kini perhatian tertuju pada pertemuan berikutnya. Jika pemerintah mampu mempertemukan seluruh pihak dengan data dan dokumen yang lengkap, pertemuan tersebut dapat menjadi titik penting untuk mengurai sengketa yang telah berlangsung panjang. Namun jika kembali tidak menghasilkan kejelasan, ketegangan di lapangan berpotensi terus meningkat.
Bagi masyarakat Rantau Pulung, persoalan ini bukan sekadar angka hektare di atas peta. Bagi perusahaan, persoalan ini bukan sekadar klaim masyarakat. Dan bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang disengketakan memiliki status hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak meninggalkan persoalan baru bagi generasi berikutnya.(Erza/IRS).




