Rokok Senilai Rp10 Juta Digondol dari Toko, Pelaku Diciduk Tim Macan Kutim dalam Sehari

Kronikkaltim.com, KUTAI TIMUR – Sejumlah rokok dengan nilai kerugian sekitar Rp10 juta raib dari Toko Sinar Multi Jaya di Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial GAP (31) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
GAP ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara. Penangkapan dilakukan sehari setelah aksi pencurian yang diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihak toko melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan.
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga Asprilla Fauza.
Dari rekaman kamera pengawas, polisi memperoleh gambaran mengenai orang yang diduga masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mencari identitas serta lokasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, keberadaan GAP diketahui berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro.
Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. GAP kemudian diamankan sekitar pukul 17.00 WITA.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.
Dugaan pencurian diketahui setelah pemilik toko melakukan pengecekan terhadap persediaan barang. Sejumlah rokok yang sebelumnya berada di etalase ternyata sudah tidak ada.
Korban kemudian membuka rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA dan mengambil sejumlah rokok.
Beberapa merek yang dilaporkan hilang antara lain Evolution lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, dan Marlboro Black Filter tiga slop.
Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Laporan pencurian kemudian dibuat di Polsek Sangatta Utara pada Kamis (13/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan GAP karena alasan ekonomi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya nota pembelian, uang tunai empat lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Realme 10 Pro 5G warna hitam serta sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Satu unit flashdisk Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV juga diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
GAP kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pendalaman perkara untuk melengkapi proses penyidikan.(*)




