HeadlineKutai Timur

Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Segel Empat Lokasi PT NIKP/GAWI Usai Mediasi Buntu

Kronikkaltim.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat bersama lima kelompok tani menyegel empat lokasi milik PT NIKP/GAWI di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).

Penyegelan dilakukan setelah aksi demonstrasi yang berpusat di ruang rapat kantor PT NIKP tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan.

Empat lokasi yang disegel yakni Kantor Makanying, Pabrik Kelapa Sawit, Benum, dan Masalap.

Aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap persoalan lahan yang mereka nilai belum mendapatkan penyelesaian. Massa meminta pimpinan tertinggi perusahaan atau direktur yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir dalam pertemuan lanjutan.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Legal Kemitraan PT NIKP/GAWI, Fhadil, mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada dewan pimpinan perusahaan untuk dicarikan solusi.

“Pasca aksi demo tersebut, tentu manajemen kebun akan menyampaikan ke dewan pimpinan. Kapan waktu bisa hadir, biar cepat selesai,” ujar Fhadil, Senin (13/9/2026).

Fhadil juga membantah anggapan bahwa perusahaan tidak pernah melaporkan persoalan yang terjadi kepada pimpinan.

“Apapun itu, perusahaan selalu melaporkan ke dewan pimpinan.”

Menurut Fhadil, pihak perusahaan sebenarnya bersedia membahas sejumlah poin tuntutan yang disampaikan masyarakat. Namun, dalam proses dialog, massa tetap meminta agar top management perusahaan hadir dan mengambil keputusan.

Selain itu, terdapat perbedaan jumlah tuntutan antara yang diterima perusahaan dan yang disampaikan massa aksi.

“Jadi ada sembilan tuntutan yang masuk ke kami (PT NIKP/GAWI), tapi dari versi mereka ada 10 tuntutan,” ungkapnya.

Fhadi juga menanggapi tindakan penyegelan yang dilakukan massa. Menurut dia, penyegelan berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap aktivitas perusahaan, termasuk tenaga kerja lokal.

“Soal penyegelan yang dilakukan, tentu ada konsekuensi lain yang akan terjadi. Termasuk ada 30 persen tenaga kerja lokal yang tidak bisa bekerja. Tidak bekerja tentu mempengaruhi produktivitas.”

Sebelumnya, perwakilan manajemen PT NIKP bagian Legal dan Kemitraan tersebut menyatakan perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, perusahaan menilai penyegelan yang dilakukan secara sepihak belum sejalan dengan ketentuan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi lewat aksi ini, namun kami menilai penyegelan yang dilakukan secara sepihak belum sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan tetap terbuka untuk membahas beberapa hal, namun masalah terkait status lahan seperti HPL merupakan wewenang instansi berwenang dalam mengambil keputusan. Kami akan segera menyampaikan seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat ini kepada pimpinan perusahaan, serta berharap situasi tetap aman agar tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan.”

Untuk langkah selanjutnya, perusahaan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sembari menunggu arahan dari pimpinan.

“Terkait penyegelan ini, kami akan melibatkan pihak berwajib dan akan meminta arahan dari pimpinan,” pungkasnya

Kapolsek Rantau Pulung Samuel Tarihoran mengatakan aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus memastikan proses mediasi berlangsung tertib.

“Kami mengerahkan total sekitar 19 hingga 20 personel gabungan, di mana sekitar lima orang berasal dari Koramil dan didampingi perwakilan Satpol PP. Tidak ada penambahan personel dari luar karena kebutuhan pengamanan sudah tercukupi. Selain memimpin pengamanan aksi, saya juga bertindak sebagai mediator dalam pertemuan ini. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak melanggar aturan hukum dan senantiasa menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.”

Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah S.STP., M.Si. menegaskan pemerintah kecamatan berada pada posisi netral dalam persoalan tersebut.

“Kami berada di posisi netral dan tidak memihak salah satu pihak. Kehadiran kami bertujuan memberikan rasa aman, baik bagi peserta aksi maupun pihak perusahaan, serta memastikan jalannya dialog berjalan tertib dan kondusif.”

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Rantau Pulung dan lima kelompok tani menyatakan penyegelan terhadap empat lokasi perusahaan belum akan dibuka sebelum pimpinan tertinggi perusahaan atau direktur yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir dalam pertemuan berikutnya.

Mereka menilai pihak manajemen yang hadir dalam mediasi belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas 10 tuntutan yang telah disusun masyarakat.

Hingga Senin sore, aparat keamanan dan pemerintah kecamatan masih memantau perkembangan situasi di lapangan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Erza/IRS).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button