Pemkab Kutim Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Industri

Kronikkaltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merespons Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025-2044.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, dalam Rapat Paripurna ke-31 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu, 5 Maret 2025.
Dukungan dan Catatan dari Fraksi DPRD
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap raperda ini, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah. “Pada prinsipnya, PKS sependapat dengan pandangan Pemerintah Daerah bahwa raperda ini merupakan langkah penting bagi pembangunan industri Kutai Timur,” kata Zubair.
Fraksi Golkar juga mendukung penuh rencana pembangunan industri berbasis potensi lokal. Namun, fraksi ini menekankan pentingnya memperjelas prioritas sektor industri, dukungan terhadap UMKM, penguatan infrastruktur dan konektivitas, serta keberlanjutan lingkungan.
“Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Golkar agar pembahasan raperda ini nantinya memperhatikan aspek-aspek strategis tersebut,” ujar Zubair.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menilai raperda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Fraksi ini juga menyoroti perlunya kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pengembangan industri daerah.
“Raperda ini bertujuan menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi industri unggulan. Dengan demikian, kita bisa mempersiapkan lebih awal SDM di bidang industri yang menjadi prioritas,” ungkapnya.
Fokus pada Diversifikasi dan Keberlanjutan
Fraksi Gelora Amanat Perjuangan memberikan catatan agar raperda ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan diversifikasi sektor industri, khususnya industri hilir kelapa sawit dan penguatan industri kecil dan menengah (IKM).
Menanggapi hal ini, Zubair menegaskan bahwa raperda ini memang disusun untuk “meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan.”
Fraksi PPP menyoroti pentingnya pengembangan pusat industri untuk mengatasi keterbatasan sumber daya alam. Sementara itu, Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menekankan bahwa raperda ini harus berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Kutim juga menyatakan sependapat dengan Fraksi NasDem terkait perlunya pembahasan lebih lanjut agar raperda ini benar-benar bermanfaat dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Langkah Lanjutan
Zubair menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut. “Pemerintah Daerah memandang saran, masukan, dan pendapat dari DPRD sangat diperlukan guna menciptakan produk hukum yang bermanfaat, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum,” tandasnya.
Dengan dukungan mayoritas fraksi di DPRD Kutim, Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2044 diharapkan dapat menjadi landasan bagi transformasi industri di Kutai Timur dalam dua dekade ke depan.




