Kroniklaltim.id, Berau – Upaya konservasi laut di Kalimantan Timur memasuki babak baru dengan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS). Skema ini diharapkan menjadi solusi pendanaan berkelanjutan bagi pengelolaan kawasan konservasi, yang selama ini masih bergantung pada anggaran pemerintah.
Kawasan KKP3K-KDPS yang memiliki luas 285.548,95 hektare ini dikenal sebagai bagian dari segitiga terumbu karang dunia dan jalur migrasi biota laut penting. Namun, tantangan utama dalam pengelolaannya adalah memastikan sumber dana yang stabil untuk mendukung berbagai kegiatan konservasi, seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, dan restorasi habitat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menegaskan bahwa pendanaan yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. “Sebagian besar kegiatan konservasi membutuhkan biaya besar dan harus berjalan terus-menerus. Dengan sistem BLUD, kita bisa memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendanaan dan tidak hanya bergantung pada APBD,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk UPTD KKP3K-KDPS berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024. UPTD ini akan menjadi badan pengelola utama yang memiliki wewenang lebih luas, termasuk dalam pengelolaan pendapatan dari sektor jasa lingkungan dan ekowisata.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa sistem BLUD juga memungkinkan UPTD untuk merekrut tenaga profesional non-PNS sesuai kebutuhan. “Dengan adanya BLUD, pengelolaan kawasan bisa lebih profesional, transparan, dan efisien. Ini langkah besar untuk memastikan konservasi laut berjalan optimal,” ujarnya.
Proses menuju penerapan BLUD saat ini tengah berjalan. Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekda telah terbentuk, dan dalam waktu dekat akan dilakukan bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta penilaian kelayakan yang dijadwalkan pada April 2025. Jika semua tahapan terpenuhi, BLUD ini ditargetkan bisa ditetapkan melalui keputusan gubernur pada Mei 2025.
Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, mendukung penuh penerapan skema BLUD di KKP3K-KDPS. Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan ekosistem laut, tetapi juga membuka peluang inovatif dalam pendanaan konservasi. “Melalui program Koralestari yang didanai oleh Global Fund for Coral Reefs, kami mendukung pengelolaan konservasi yang berbasis pendanaan mandiri dan ekonomi biru. BLUD bisa menjadi model yang efektif dalam menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi kawasan ini,” katanya.
Dengan sistem BLUD, diharapkan UPTD KKP3K-KDPS dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangan, meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan konservasi, serta memastikan keberlanjutan program konservasi laut di Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menjaga kekayaan biodiversitas laut yang menjadi aset penting bagi daerah dan dunia.(*)




