Kutim: Putusan MK Tak Halangi Pembangunan di Kampung Sidrap

Kroniklaltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan pembangunan dan pelayanan publik di Kampung Sidrap tetap berjalan meski wilayah tersebut tengah disengketakan dengan Kota Bontang dan Kutai Kartanegara.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim, Anuar Bayu Irawan, menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur memediasi para pihak dalam sengketa tapal batas.
“Putusan MK bukan larangan. Itu perintah untuk memfasilitasi mediasi. Kami tetap menjalankan pembangunan dan pelayanan karena kesejahteraan masyarakat tidak boleh ditunda,” kata Anuar dalam keterangan tertulis, Senin (20/5).
Menurutnya, Pemkab Kutim tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pihak terkait lainnya.
Dalam amar putusan, MK memberi waktu tiga bulan kepada Gubernur Kaltim untuk mempertemukan Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, dan Pemkab Kukar guna menyelesaikan masalah batas wilayah dan perluasan Kota Bontang.
Lebih lanjut, Anuar menjelaskan bahwa rencana pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya dari Desa Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan sudah diajukan sejak 2017. Upaya itu, kata dia, merupakan bagian dari strategi mempercepat pembangunan dan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.
“Kami ingin mendekatkan layanan, memperluas akses pembangunan, dan mendorong daya saing desa,” ujarnya.
Meski yakin wilayah yang disengketakan tetap bagian dari Kutim, Anuar menegaskan pihaknya tetap mengedepankan dialog dan menghormati seluruh proses yang berjalan.(*)




