AdvertorialKutai TimurPemkab Kutim

Dinas Pertanahan Kutim Tegaskan Pengadaan Lahan Harus Ikuti Mekanisme Resmi untuk Hindari Sengketa

Kronikkaltim.com – Kutim – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan pentingnya penerapan mekanisme resmi dalam setiap proses pengadaan lahan, terutama untuk pembangunan fasilitas umum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, serta menghindarkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

‎Kapala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe menjelaskan pengadaan lahan tidak dapat diproses tanpa adanya permohonan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. Permohonan tersebut harus mendapat persetujuan bupati sebelum diserahkan kepada Dinas Pertanahan untuk ditindaklanjuti.

‎“Permohonan lahan itu harus diajukan dulu oleh OPD yang membutuhkan. Setelah ada persetujuan bupati, barulah kami memprosesnya,” ujar Simon, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

‎Simon mengungkapkan dalam tata kelola lahan, Dinas Pertanahan Kutim memiliki tiga tugas utama yakni pengadaan lahan fasilitas umum, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta penatagunaan tanah.

‎Lebih lanjut, Simon menjelaskan dalam pengadaan lahan, pihaknya melakukan kajian teknis untuk menentukan rekomendasi lokasi, diikuti identifikasi lahan, pembuatan peta bidang oleh Kantor Pertanahan, serta penerbitan KKPR sebagai dasar kesesuaian tata ruang.

‎”Setelah seluruh dokumen lengkap, nilai tanah ditentukan oleh tim appraisal independen. Harga dari appraisal itu tidak bisa diintervensi pemerintah maupun pemilik lahan,” tegas Simon.

‎Ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap membangun terlebih dahulu sebelum pembebasan lahan selesai.

‎”Kebanyakan masyarakat membangun dulu baru urus lahannya. Sementara tindakan itu bertentangan dengan prosedur dan sering menimbulkan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi pemerintah,” pungkasnya.(Adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button