Kronikkaltim.id, SAMARINDA — Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mereka terdiri atas 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan delapan pegawai negeri sipil (PNS).
Jumlah tersebut menjadi bagian dari fenomena pengunduran diri ASN yang terjadi secara nasional. Data Badan Kepegawaian Negara mencatat 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri pada semester I 2026, terdiri atas PNS, PPPK paruh waktu, PPPK, dan CPNS.
Di Kaltim, pemerintah daerah memastikan alasan pengunduran diri tidak tunggal.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengatakan jumlah ASN yang berhenti atas permintaan sendiri masih di bawah 30 orang. Mayoritas merupakan PPPK dengan alasan yang beragam.
Sebagian ASN memilih meninggalkan status kepegawaiannya karena ingin melanjutkan pendidikan.
Kondisi tersebut terutama ditemukan pada sejumlah tenaga kesehatan berstatus PPPK. Setelah memperoleh nomor induk pegawai, sebagian di antaranya memilih melanjutkan pendidikan sehingga mengajukan pemberhentian.
Ada pula ASN yang mengundurkan diri karena alasan keluarga.
Beberapa pegawai harus merawat orang tua yang sudah lanjut usia atau sedang sakit. Sebagian lainnya memilih berhenti karena ingin tinggal lebih dekat dengan keluarga setelah ditempatkan jauh dari domisili.
Faktor kondisi fisik dan keinginan membantu usaha keluarga juga menjadi alasan dalam sejumlah pengajuan.
Artinya, angka 27 tersebut tidak serta-merta menunjukkan ASN meninggalkan birokrasi karena kecewa terhadap pekerjaannya.
Pengunduran diri tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie terdapat enam PPPK yang mengajukan berhenti, terdiri atas empat tenaga kesehatan dan dua tenaga pelaksana. RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo mencatat tiga tenaga kesehatan PPPK.
Dua PPPK berasal dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dua tenaga pendidik berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengajuan juga datang dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara delapan PNS yang mengajukan pemberhentian berasal dari sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Bappeda, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ada satu hal yang penting: 27 pengajuan tersebut bukan berarti seluruh ASN langsung resmi keluar dari pemerintahan.
BKD Kaltim terlebih dahulu menelaah setiap permohonan. Jika pengajuan belum dapat diproses sesuai ketentuan, BKD dapat meminta instansi asal menunda pemberhentian.
Pertimbangannya bukan hanya administrasi.
Setiap ASN yang berhenti dapat meninggalkan kebutuhan tenaga pada perangkat daerah. Karena itu, pemerintah harus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Kekosongan tersebut dapat diantisipasi melalui redistribusi atau mutasi ASN yang sudah ada. Pengisian juga memungkinkan dilakukan melalui mutasi dari luar Pemprov Kaltim, dengan mempertimbangkan kesesuaian jabatan dan latar belakang pendidikan.
Fenomena 27 ASN ini membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai birokrasi pemerintah daerah.
Mengapa seseorang yang telah mendapatkan status ASN memilih berhenti sebelum masa pengabdiannya berakhir?
Jawabannya ternyata tidak selalu soal gaji, jabatan, atau ketidakpuasan terhadap birokrasi.
Ada yang ingin sekolah lebih tinggi. Ada yang harus mengurus orang tua. Ada yang ingin kembali dekat dengan keluarga. Ada pula yang menghadapi persoalan kesehatan atau ingin membantu usaha keluarga.
Karena itu, angka 27 ASN sebaiknya tidak dibaca sebagai tanda bahwa birokrasi Kaltim sedang ditinggalkan.
Namun, pemerintah tetap perlu melihat fenomena ini sebagai bahan evaluasi. Terutama jika alasan pengunduran diri berkaitan dengan penempatan, kebutuhan keluarga, distribusi tenaga, atau kesesuaian pekerjaan dengan kondisi pegawai.
Sebab dalam birokrasi, kehilangan satu pegawai mungkin terlihat kecil.
Tetapi jika terjadi pada tenaga kesehatan, guru, atau posisi yang sulit digantikan, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.
Editor/Posting: Imran R. Sahara
Sumber: Diolah dan dirangkum dari berbagai sumber.




