AdvertorialKutai TimurPemkab Kutim

Dinas Pertanahan Kutim Tegaskan Netralitas dalam Setiap Sengketa Pertanahan

Kronikkaltim.com – Kutim – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menjalankan perannya dalam penyelesaian berbagai sengketa pertanahan yang muncul di tengah masyarakat.

Setiap aduan yang masuk, baik dari pihak manapun, harus ditangani melalui mekanisme mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Silambe, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diregistrasi terlebih dahulu, kemudian dipelajari untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak yang bersengketa, verifikasi dokumen, hingga pengecekan lokasi di lapangan.

‎“Kami tidak menentukan siapa benar atau salah. Kami hanya mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Jika tidak tercapai, silakan dilanjutkan melalui pengadilan,” ujar Simon, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

‎Simon menegaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam setiap penanganan sengketa, termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dan perusahaan

“Kami posisinya sebagai penengah, supaya proses mediasi berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Edukasi mengenai alur pengaduan, penyerahan dokumen, serta peran pemerintah dalam proses mediasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan mempercepat penyelesaian konflik.

“Kami hanya ingin setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara adil, tertib, dan sesuai aturan. Kesadaran masyarakat akan prosedur yang benar sangat membantu mempercepat prosesnya,” tutupnya. (Adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button